Informasi Bea Cukai untuk Traveler

Informasi Bea Cukai untuk Traveler - Hallo sahabat TIPS BELAJAR BISNIS ONLINE DAN INTERNET MARKETING, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Informasi Bea Cukai untuk Traveler, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artikel, Artikel bisnis, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Informasi Bea Cukai untuk Traveler
link : Informasi Bea Cukai untuk Traveler

Baca juga


Informasi Bea Cukai untuk Traveler

Bingung neh mau nulis apa lagi dimari. Mana lagi ga ada kegiatan pula.. hikkss

Oiya.. gimana kalo kita bahas aja tentang Peraturan pemerintah tentang Bea dan Masuk Barang Mewah dari Luar Negeri. Khususnya bagi teman-teman traveler yang sering atau kebetulan lagi jalan-jalan keluar negeri.

Teman-teman yang bepergian ke luar negeri tentu saja akan ataupun ingin  membawa pulang oleh-oleh atau barang apa saja yang ditemukan disaat lagi pelesiran di luar negeri tersebut. Oleh-oleh tersebut bisa saja berupa barang mewah, yang tidak menutup kemungkinan berisiko ditahan oleh petugas bea dan cukai bandara ketika tiba kembali di tanah air.
Ditahan petugas Custom Bandara bukan berarti tidak boleh membawa masuk barang mewah dari luar negeri lho ya.. tapi untuk diperhitungkan nilai barang nya dan tentunya akan dikenakan Bea masuk / pajak sesuai peraturan yang berlaku saat ini..
Nah, Sebelum sobat mengeluh tentang hal tersebut, ada baiknya saya mengajak kita untuk mengenali terlebih dahulu dulu tentang Peraturan Pemerintah terkait aturan membawa barang mahal dari Luar Negeri
Bea dan cukai merupakan pungutan negara terhadap barang mahal yang dibawa masuk ke dalam negeri dari Luar negeri. Barang yang terkena pungutan bea masuk ini bisa beraneka ragam, sedangkan yang terkena cukai adalah: hasil tembakau, minuman beralkohol, dan etil alkohol/ etanol.

Bagi anda yang sudah pernah keluar negeri tentu tahu tentang kertas lembaran kecil yang dibagi diatas pesawat kepada seluruh penumpang sebelum mendarat? Tulisan pada lembaran kertas tersebut adalah Custom Declaration. Kebanyakan dari sobat traveler tentu sering meremehkannya. Padahal, hal tersebut adalah peraturan pemerintah tentang aturan membawa barang dari luar negeri.

Berdasarkan data yang diperoleh dari berbagai sumber, aturan tersebut terangkum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.04/2010 tentang 'Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman'. Soal barang mewah yang dibawa oleh pribadi, peraturan tertera dalam Pasal 8 & 9. Pasal 8 ayat (1) berbunyi :

"Terhadap Barang Pribadi Penumpang dengan nilai pabean paling banyak FOB USD 250 (dua ratus lima puluh US Dollar) per orang atau FOB USD 1.000 (seribu US Dollar) per keluarga setiap kedatangan, diberikan pembebasan bea masuk."

Bagi sobat traveler yang pulang dari luar negeri dengan membawa barang yang memiliki harga lebih dari yang tertera dalam aturan di atas, maka tentu saja akan dikenakan bea masuk dan pajak seperti dijelaskan pada Pasal 8 ayat (2) :

"Dalam hal Barang Pribadi Penumpang melebihi batas nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor."

Rokok dan alkohol yang dibawa dalam jumlah besar adalah termasuk dalam jenis barang yang akan terkena bea masuk dan cukai. Namun dalam peraturan Menkeu, terdapat batasan barang bawaan agar tidak terkena bea cukai. Hal tersebut dijelaskan dalam Pasal 9 ayat (1):

"Selain pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), terhadap Barang Pribadi Penumpang yang merupakan barang kena cukai, diberikan pembebasan bea masuk dan cukai untuk setiap orang dewasa dengan jumlah paling banyak:
a. 200 (dua ratus) batang sigaret, 25 (dua puluh lima) batang cerutu, atau 100 (seratus) gram tembakau iris/ hasil tembakau lainnya, dan
b. 1 (satu) liter minuman mengandung etil alkohol."


Nah, didalam peraturan yang disebutkan diatas tentu sudah sangat jelas, jika sobat membawa pulang barang-barang mahal dengan jumlah lebih dari yang tertera didalam peraturan tersebut maka sudah tentu sobat akan dikenai aturan bea cukai.

Jadi, Silahkan diingat-ingat tentang aturan ini sebelum sobat sekalian akan membawa pulang barang-barang apa saja dari luar negeri, sehingga tidak menyebabkan kantong bolong disaat tiba di dalam negeri kembali..

Salam


----------------------------------------------------------

Baca Juga :

Trik untuk keluar dari Google Sandbox
Tips Merawat Bibir dengan Lipstick Dolby
Berapa Biaya Oksigen untuk Nafas Hidup Kita?
Buah Penting untuk kesehatan
Jual Cream Pemutih DR. Pure
Rahasia Sukses


Demikianlah Artikel Informasi Bea Cukai untuk Traveler

Sekianlah artikel Informasi Bea Cukai untuk Traveler kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Informasi Bea Cukai untuk Traveler dengan alamat link https://tipstopmarketing.blogspot.com/2015/01/informasi-bea-cukai-untuk-traveler.html

0 Response to "Informasi Bea Cukai untuk Traveler"

Post a Comment

Jika Ingin Membaca artikel ini klik Pada Image Di artikel