Judul : Peraturan Menteri Keuangan Mengenai Status Ikatan Dinas STAN
link : Peraturan Menteri Keuangan Mengenai Status Ikatan Dinas STAN
Peraturan Menteri Keuangan Mengenai Status Ikatan Dinas STAN
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 188/PMK.01/2014
TENTANG
IKATAN DINAS BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL LULUSAN
PROGRAM DIPLOMA BIDANG KEUANGAN DAN GANTI RUGI BAGI MAHASISWA
NOMOR 188/PMK.01/2014
TENTANG
IKATAN DINAS BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL LULUSAN
PROGRAM DIPLOMA BIDANG KEUANGAN DAN GANTI RUGI BAGI MAHASISWA
DAN LULUSAN PROGRAM DIPLOMA BIDANG KEUANGAN
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang | : | a. | bahwa dalam rangka menyempurnakan ketentuan mengenai ikatan dinas bagi pegawai negeri sipil lulusan program diploma bidang keuangan dan ganti rugi bagi mahasiswa dan lulusan program diploma bidang keuangan, perlu mengganti Keputusan Menteri Keuangan Nomor 289/KMK.014/2004 tentang Ketentuan Ikatan Dinas Bagi Mahasiswa Program Diploma Bidang Keuangan Di Lingkungan Departemen Keuangan; | |||
b. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Ikatan Dinas Bagi Pegawai Negeri Sipil Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan Dan Ganti Rugi Bagi Mahasiswa Dan Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan Di Lingkungan Kementerian Keuangan; | |||||
Mengingat | : | 1. | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); | |||
2. | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ((Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); | |||||
3. | Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4015), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4332); | |||||
4. | Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4016), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4192); | |||||
MEMUTUSKAN: | ||||||
Menetapkan | : | PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG IKATAN DINAS BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL LULUSAN PROGRAM DIPLOMA BIDANG KEUANGAN DAN GANTI RUGI BAGI MAHASISWA DAN LULUSAN PROGRAM DIPLOMA BIDANG KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN. | ||||
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||||||
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: | ||||||
1. | Pegawai Negeri Sipil Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan yang berasal dari lulusan Program Diploma Bidang Keuangan dan telah melalui proses pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil golongan II di lingkungan Kementerian Keuangan. | |||||
2. | Mahasiswa adalah mahasiswa Program Diploma Bidang Keuangan. | |||||
3. | Program Diploma Bidang Keuangan yang selanjutnya disingkat Prodip adalah program pendidikan tinggi kedinasan di lingkungan Kementerian Keuangan yang dilaksanakan oleh Sekolah Tinggi Akuntansi Negara berdasarkan pengesahan oleh Menteri yang membidangi pendidikan, terdiri dari Prodip I dan Prodip III. | |||||
4. | Lulusan Prodip adalah Mahasiswa yang telah selesai melaksanakan pendidikan dan dinyatakan lulus pendidikan sesuai kriteria yang dipersyaratkan. | |||||
5. | Ikatan Dinas adalah masa wajib kerja bagi Pegawai dalam periode tertentu. | |||||
6. | Perjanjian Ikatan Dinas adalah kesepakatan antara Menteri Keuangan atau pejabat lain yang ditunjuk, dengan Lulusan Prodip yang telah lulus seleksi pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil yang memuat syarat-syarat dan ketentuan terkait Ikatan Dinas. | |||||
7. | Ganti Rugi adalah sejumlah biaya yang harus dibayarkan oleh Mahasiswa yang tidak menyelesaikan masa pendidikan, Lulusan Prodip yang mengundurkan diri atau tidak lulus seleksi pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai yang tidak memenuhi ketentuan Ikatan Dinas. | |||||
BAB II RUANG LINGKUP Pasal 2 | ||||||
Ruang Lingkup dalam Peraturan Menteri ini berlaku bagi: | ||||||
a. | Lulusan Prodip tahun 2012, tahun 2013 dan tahun 2014 yang lulus seleksi pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS); dan | |||||
b. | Mahasiswa yang diterima mulai tahun ajaran 2013. | |||||
BAB III HAK DAN KEWAJIBAN MAHASISWA Bagian Pertama Hak Mahasiswa Pasal 3 | ||||||
Mahasiswa tidak dikenakan biaya selama mengikuti pendidikan Prodip. | ||||||
Bagian Kedua Kewajiban Mahasiswa Pasal 4 | ||||||
Mahasiswa wajib mematuhi segala ketentuan yang berlaku di Prodip pada saat menjalani pendidikan. | ||||||
BAB IV LULUSAN DAN IKATAN DINAS Bagian Pertama Lulusan Pasal 5 | ||||||
(1) | Lulusan Prodip berhak mengikuti proses pengadaan CPNS golongan II di lingkungan Kementerian Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian. | |||||
(2) | Lulusan Prodip berhak memperoleh salinan ijazah dan transkrip nilai yang disahkan pejabat yang berwenang. | |||||
(3) | Asli ijazah dan asli transkrip nilai disampaikan oleh Direktur Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) kepada Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) untuk selanjutnya didistribusikan kepada Sekretaris unit eselon I pada saat proses pengadaan CPNS. | |||||
(4) | Lulusan Prodip yang dinyatakan lulus seleksi pengadaan CPNS golongan II di lingkungan Kementerian Keuangan diusulkan untuk diangkat sebagai CPNS Kementerian Keuangan. | |||||
Bagian Kedua Ikatan Dinas Pasal 6 | ||||||
(1) | Lulusan Prodip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) diwajibkan melaksanakan Ikatan Dinas pada Kementerian Keuangan. | |||||
(2) | Lulusan Prodip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) sebelum diangkat sebagai CPNS, wajib menandatangani Perjanjian Ikatan Dinas dengan contoh format sebagaimana contoh tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. | |||||
(3) | Penandatanganan Perjanjian Ikatan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Kepala Biro SDM atas nama Menteri Keuangan, Lulusan dan orang tua/wali dari Lulusan Prodip yang bersangkutan. | |||||
(4) | Penandatanganan Perjanjian Ikatan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disaksikan oleh Direktur STAN dan Sekretaris unit eselon I tempat Lulusan Prodip tersebut ditugaskan atau Kepala Bagian Perencanaan dan Pengadaan Biro SDM bagi Lulusan Prodip yang ditugaskan di lingkungan Sekretariat Jenderal. | |||||
(5) | Perjanjian Ikatan Dinas dibuat dalam 3 (tiga) rangkap untuk: | |||||
a. | Lulusan Prodip; | |||||
b. | Kepala Biro SDM; dan | |||||
c. | Sekretaris unit eselon I tempat Lulusan Prodip tersebut ditugaskan atau Kepala Bagian Perencanaan dan Pengadaan Biro SDM bagi Lulusan yang ditugaskan di lingkungan Sekretariat Jenderal. | |||||
Pasal 7 | ||||||
(1) | Pegawai wajib menjalani Ikatan Dinas selama 3 (tiga) kali masa pendidikan yang secara nyata dijalani (n), ditambah 1 (satu) tahun terhitung sejak yang bersangkutan melaksanakan tugas secara nyata (3n+1). | |||||
(2) | Dalam hal masa pendidikan yang secara nyata dijalani (n) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kurang dari 1 (satu) tahun, maka penghitungan masa pendidikan digenapkan menjadi 1 (satu) tahun. | |||||
Pasal 8 | ||||||
Selama menjalani Ikatan Dinas, asli ijazah dan asli transkrip nilai disimpan oleh Sekretaris unit eselon I tempat Pegawai tersebut ditugaskan atau Kepala Biro SDM untuk Pegawai yang ditugaskan di lingkungan Sekretariat Jenderal. | ||||||
BAB V KETENTUAN GANTI RUGI Pasal 9 | ||||||
Mahasiswa yang tidak menyelesaikan masa pendidikan dengan alasan mengundurkan diri atau dikeluarkan karena tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan wajib membayar Ganti Rugi apabila yang bersangkutan mengambil asli transkrip nilai. | ||||||
Pasal 10 | ||||||
Besaran Ganti Rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 adalah sebesar: | ||||||
a. | Rp6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu rupiah) setiap semester bagi Mahasiswa Prodip I; | |||||
b. | Rp5.800.000,00 (lima juta delapan ratus ribu rupiah) setiap semester bagi Mahasiswa Prodip III. | |||||
Pasal 11 | ||||||
Lulusan Prodip yang mengundurkan diri atau tidak mengikuti seleksi pengadaan CPNS golongan II di lingkungan Kementerian Keuangan, wajib membayar Ganti Rugi apabila yang bersangkutan mengambil asli ijazah dan asli transkrip nilai. | ||||||
Pasal 12 | ||||||
(1) | Lulusan Prodip yang dinyatakan tidak lulus seleksi pengadaan CPNS golongan II di lingkungan Kementerian Keuangan berhak mengikuti kembali seleksi pengadaan CPNS golongan II di lingkungan Kementerian Keuangan paling banyak 2 (dua) kali. | |||||
(2) | Lulusan Prodip yang tidak lulus setelah mengikuti kembali seleksi pengadaan CPNS golongan II di lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat diangkat sebagai CPNS di lingkungan Kementerian Keuangan dan tidak wajib membayar Ganti Rugi. | |||||
(3) | Lulusan Prodip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib membayar Ganti Rugi apabila yang bersangkutan mengambil asli ijazah dan asli transkrip nilai. | |||||
Pasal 13 | ||||||
Besaran Ganti Rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12 ayat (3) adalah sebesar: | ||||||
a. | Rp26.000.000,00 (dua puluh enam juta rupiah) bagi Pegawai Lulusan Prodip I; | |||||
b. | Rp69.600.000,00 (enam puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah) bagi Pegawai Lulusan Prodip III. | |||||
Pasal 14 | ||||||
Pegawai wajib membayar Ganti Rugi apabila tidak melaksanakan Ikatan Dinas karena: | ||||||
a. | mengundurkan diri sebagai CPNS atau Pegawai Negeri Sipil (PNS); | |||||
b. | pindah dari Kementerian Keuangan ke instansi pemerintah, lembaga negara atau lembaga pemerintah lainnya, yang bukan karena penugasan dari pejabat yang berwenang di Kementerian Keuangan; | |||||
c. | diberhentikan atau dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian sebagai CPNS atau PNS, baik dengan hormat maupun tidak dengan hormat. | |||||
Pasal 15 | ||||||
(1) | Besaran Ganti Rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 adalah sebesar: | |||||
a. | Rp26.000.000,00 (dua puluh enam juta rupiah) bagi Pegawai Lulusan Prodip I; | |||||
b. | Rp69.600.000,00 (enam puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah) bagi Pegawai Lulusan Prodip III. | |||||
(2) | Dalam hal Pegawai tidak melaksanakan Ikatan Dinas secara penuh sesuai masa wajib kerja, besaran Ganti Rugi yang dibayarkan dihitung secara proposional berdasarkan perbandingan antara sisa masa wajib kerja yang dilaksanakan dengan masa wajib kerja yang harus dilaksanakan dikali dengan besarnya Ganti Rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). | |||||
Pasal 16 | ||||||
(1) | Ganti Rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, harus telah dilunasi sebelum Pegawai diberhentikan dengan hormat sebagai CPNS atau PNS. | |||||
(2) | Ganti Rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b, harus telah dilunasi sebelum Pegawai pindah antar instansi pemerintah atau lembaga negara atau lembaga pemerintah lainnya. | |||||
(3) | Ganti Rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c, harus telah dilunasi segera setelah Keputusan Pegawai diberhentikan atau dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian baik dengan hormat mupun tidak dengan hormat ditetapkan. | |||||
(4) | Dalam hal pembayaran Ganti Rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tidak dilaksanakan oleh Pegawai, berlaku ketentuan berikut: | |||||
a. | bagi Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, pengajuan pengunduran diri yang bersangkutan tidak diproses; | |||||
b. | bagi Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b, pengajuan pindah antar instansi pemerintah atau lembaga negara atau lembaga pemerintah lainnya yang diajukan Pegawai yang bersangkutan tidak akan diproses; | |||||
c. | bagi Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c, dilaksanakan sesuai ketentuan mengenai tuntutan ganti rugi. | |||||
Pasal 17 | ||||||
Pembayaran Ganti Rugi sebagaimana dimaksud Pasal 9, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 14 dilakukan dengan cara menyetor ke rekening kas negara dengan menggunakan Surat Setoran Bukan Pajak. | ||||||
BAB VI BERAKHIRNYA IKATAN DINAS DAN GANTI RUGI Pasal 18 | ||||||
(1) | Ikatan Dinas dinyatakan berakhir apabila Pegawai telah menyelesaikan Ikatan Dinas atau membayar Ganti Rugi. | |||||
(2) | Pegawai dibebaskan dari kewajiban membayar Ganti Rugi dalam hal diberhentikan karena: | |||||
a. | adanya perampingan organisasi; | |||||
b. | dinyatakan tidak cakap jasmani dan rohani; atau | |||||
c. | meninggal dunia atau hilang. | |||||
(3) | Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) huruf a dan huruf b, berhak menerima asli ijazah dan asli transkrip nilai yang bersangkutan. | |||||
(4) | Ahli waris atau keluarga Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, berhak menerima asli ijazah dan asli transkrip nilai yang bersangkutan. | |||||
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 19 | ||||||
Besaran Ganti Rugi bagi Lulusan Prodip sampai dengan tahun 2011 yang tidak melaksanakan Ikatan Dinas dan lulusan tahun 2012 dan tahun 2013 yang mengundurkan diri dan/atau tidak lulus seleksi pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil, berlaku ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 289/KMK.014/2004 tentang Ketentuan Ikatan Dinas Bagi Mahasiswa Program Diploma Bidang Keuangan Di Lingkungan Departemen Keuangan. | ||||||
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 20 | ||||||
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 289/KMK.014/2004 tentang Ketentuan Ikatan Dinas Bagi Mahasiswa Program Diploma Bidang Keuangan Di Lingkungan Departemen Keuangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. | ||||||
Pasal 21 | ||||||
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. | ||||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. | ||||||
Ditetapkan di Jakarta | ||||||
pada tanggal 22 September 2014 | ||||||
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, | ||||||
ttd. | ||||||
MUHAMAD CHATIB BASRI | ||||||
pada tanggal 23 September 2014 | ||||||
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, | ||||||
ttd. | ||||||
AMIR SYAMSUDDIN | ||||||
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 1371 |
Demikianlah Artikel Peraturan Menteri Keuangan Mengenai Status Ikatan Dinas STAN
Sekianlah artikel Peraturan Menteri Keuangan Mengenai Status Ikatan Dinas STAN kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Peraturan Menteri Keuangan Mengenai Status Ikatan Dinas STAN dengan alamat link https://tipstopmarketing.blogspot.com/2016/01/peraturan-menteri-keuangan-mengenai.html
0 Response to "Peraturan Menteri Keuangan Mengenai Status Ikatan Dinas STAN"
Post a Comment