STAN "Tidak" Ikatan Dinas Lagi

STAN "Tidak" Ikatan Dinas Lagi - Hallo sahabat TIPS BELAJAR BISNIS ONLINE DAN INTERNET MARKETING, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul STAN "Tidak" Ikatan Dinas Lagi, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Coretan, Artikel Petunjuk, Artikel Sekolah Kedinasan, Artikel STAN, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : STAN "Tidak" Ikatan Dinas Lagi
link : STAN "Tidak" Ikatan Dinas Lagi

Baca juga


STAN "Tidak" Ikatan Dinas Lagi

STAN Bukan Tidak Ikatan Dinas Lagi
Sekolah Tinggi Akuntansi Negara yang merupakan Perguruan Tinggi idola para anak SMA sederajat yang akan melanjutkan pendidikannya ke jenjang lebih tinggi sambil membangun masa depannya untuk menjamin kehidupan sebagai Pegawai Negeri Sipil di linkungan lembaga keuangan negara.



Tapi baru-baru ini ada kabar yang menyatakan kalo STAN gak ikatan dinas lagi,ada alumni STAN yang akhirnya menganggur dan harus menebus biaya selama kuliah untuk menebus ijazah ini bukan bentuk pemerasan dari pihak STAN tapi begitulah yang berlaku dan tercantum di PMK No 188 tahun 2014.



Begini isi Ketentuan Penutup dari PMK No 188 tahun 2014 tentang status ikatan dinas STAN:


BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 20
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 289/KMK.014/2004 tentang Ketentuan Ikatan Dinas Bagi Mahasiswa Program Diploma Bidang Keuangan Di Lingkungan Departemen Keuangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 21
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.



Jangan panik dulu buat yang pengen masuk STAN atau mahasiswa yang sedang duduk di STAN karena masih ada kesempatan untuk menjadi PNS di lingkungan Kementrian Keuangan dengan cara harus melewati Test CPNS atau Test Kompetensi Dasar,dengan

Ketentuan Skor lolos TKD:
1.Diploma I dan III STAN : 275 (nilai yang harus dicapai)
2.Sedangkan untuk mahasiswa STAN bagian Indonesia Timur: 225 (nilai yang harus dicapai)


Baca
1.Test Kompetensi Dasar
2.Surat Pernyataan Tentang Status Ikatan Dinas STAN
3.Computer Assisted Test
4.Tokoh Alumni STAN

Setiap mahasiswanya diberi dua kali kesempatan untuk mengikuti Test Kompetensi Dasar untuk menjadi PNS,jika tidak lolos akan dikenakan ganti rugi selama masa pendidikan.



Jadi sebenarnya STAN bukan tidak Ikatan dinas lagi lebih tepat bisa dibilang Semi Ikatan dinas karena tidak seperti Sekolah Kedinasan lainnnya seperti STMKG,STIN yang sudah melaksanakan Test Kompetensi Dasar yang sudah mencantumkan Test TKD pada saat seleksi masuk,jadi mahasiswanya tidak perlu mengikuti test TKD lagi ketika sudah tamat.



Jadi intinya kalo mau jadi PNS harus ikut dan lolos test TKD dulu


Semoga saja tahun kedepannya STAN juga melaksanakan Test TKD pada saat Ujian Seleksi Masuknya(USM) supaya STAN kembali Ikatan Dinas secara sepenuhnya tidak digantung-gantung.

Dan juga supaya tidak ada yang terjebak kalo misalnya tidak lulus TKD pada saat tamat kuliah dan harus menebus semua biaya pendidikan selama masa pendidikan termasuk juga menebus Ijazah dari STAN.

Intinya biar gak PHP dehh,Hahahaa.



Ganti Rugi
Sedangakan untuk keterangan mengenai ganti rugi apabila tidak lulus STAN adalah sebagai berikut

Begini isi pernyataan dari Peraturan Menteri Keuangan mengenai ganti rugi apabila mengundurkan diri,melanggar peraturan dan tidak lolos test CPNS(Test TKD)


BAB V
KETENTUAN GANTI RUGI

Pasal 9
Mahasiswa yang tidak menyelesaikan masa pendidikan dengan alasan mengundurkan diri atau dikeluarkan karena tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan wajib membayar Ganti Rugi apabila yang bersangkutan mengambil asli transkrip nilai.

Pasal 10
Besaran Ganti Rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 adalah sebesar:
a.
Rp6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu rupiah) setiap semester bagi Mahasiswa Prodip I;
b.
Rp5.800.000,00 (lima juta delapan ratus ribu rupiah) setiap semester bagi Mahasiswa Prodip III.

Pasal 11
Lulusan Prodip yang mengundurkan diri atau tidak mengikuti seleksi pengadaan CPNS golongan II di lingkungan Kementerian Keuangan, wajib membayar Ganti Rugi apabila yang bersangkutan mengambil asli ijazah dan asli transkrip nilai.

Pasal 12
(1)
Lulusan Prodip yang dinyatakan tidak lulus seleksi pengadaan CPNS golongan II di lingkungan Kementerian Keuangan berhak mengikuti kembali seleksi pengadaan CPNS golongan II di lingkungan Kementerian Keuangan paling banyak 2 (dua) kali.
(2)
Lulusan Prodip yang tidak lulus setelah mengikuti kembali seleksi pengadaan CPNS golongan II di lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat diangkat sebagai CPNS di lingkungan Kementerian Keuangan dan tidak wajib membayar Ganti Rugi.
(3)
Lulusan Prodip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib membayar Ganti Rugi apabila yang bersangkutan mengambil asli ijazah dan asli transkrip nilai.

Pasal 13
Besaran Ganti Rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12 ayat (3) adalah sebesar:
a.
Rp26.000.000,00 (dua puluh enam juta rupiah) bagi Pegawai Lulusan Prodip I;
b.
Rp69.600.000,00 (enam puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah) bagi Pegawai Lulusan Prodip III.

Pasal 14
Pegawai  wajib membayar Ganti Rugi apabila tidak melaksanakan Ikatan Dinas karena:
a.
mengundurkan diri sebagai CPNS atau Pegawai Negeri Sipil (PNS);
b.
pindah dari Kementerian Keuangan ke instansi pemerintah, lembaga negara atau lembaga pemerintah lainnya, yang bukan karena penugasan dari pejabat yang berwenang di Kementerian Keuangan;
c.
diberhentikan atau dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian sebagai CPNS atau PNS, baik dengan hormat maupun tidak dengan hormat.

Pasal 15
(1)
Besaran Ganti Rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 adalah sebesar:
a.
Rp26.000.000,00 (dua puluh enam juta rupiah) bagi Pegawai Lulusan Prodip I;
b.
Rp69.600.000,00 (enam puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah) bagi Pegawai Lulusan Prodip III.
(2)
Dalam hal Pegawai tidak melaksanakan Ikatan Dinas secara penuh sesuai masa wajib kerja, besaran Ganti Rugi yang dibayarkan dihitung secara proposional berdasarkan perbandingan antara sisa masa wajib kerja yang dilaksanakan dengan masa wajib kerja yang harus dilaksanakan dikali dengan besarnya Ganti Rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).



Jadi buat teman-teman yang pengen masuk STAN harus mempertimbangkan hal-hal di atas agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan,dan berdoalah supaya ada jalan keluar yang lebih baik atas kebijakan di atas.

Mohon maaf jika ada yang salah atau yang kurang berkenan atas artikel ini,dan silahkan ajukan pertanyaan kalian di kolom komentar.


Demikianlah Artikel STAN "Tidak" Ikatan Dinas Lagi

Sekianlah artikel STAN "Tidak" Ikatan Dinas Lagi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel STAN "Tidak" Ikatan Dinas Lagi dengan alamat link https://tipstopmarketing.blogspot.com/2016/01/stan-ikatan-dinas-lagi.html

0 Response to "STAN "Tidak" Ikatan Dinas Lagi"

Post a Comment

Jika Ingin Membaca artikel ini klik Pada Image Di artikel