Bidik Misi Dikti

Bidik Misi Dikti - Hallo sahabat TIPS BELAJAR BISNIS ONLINE DAN INTERNET MARKETING, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Bidik Misi Dikti, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Beasiswa, Artikel Bidik Misi, Artikel Coretan, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Bidik Misi Dikti
link : Bidik Misi Dikti

Baca juga


Bidik Misi Dikti

Bidik Misi
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan Nasional pada tahun 2010 meluncurkan program bantuan biaya pendidikan Bidikmisi berupa bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan dan bantuan biaya hidup kepada mahasiswa yang memiliki potensi akademik baik dan tidak mampu secara ekonomi yang diselenggarakan di 120 perguruan tinggi negeri dan beberapa perguruan negeri swasta.

Ketentuan Pendanaan
Jangka Waktu Pemberian
1. Bantuan biaya pendidikan Bidikmisi diberikan sejak mahasiswa ditetapkan sebagai
penerima Bidikmisi di perguruan tinggi, yaitu 8 (delapan) semester untuk program
Diploma IV dan S1, 6 (enam) semester untuk program Diploma III, serta Akademi
Komunitas diberikan maksimal 4 (empat) semester untuk program Diploma II, dan 2
(dua) semester untuk program Diploma I.

2. Khusus program studi Sarjana tertentu yang memerlukan pendidikan keprofesian dan
merupakan satu kesatuan, tetap diberikan bantuan sampai lulus program profesi,
yaitu:
a. Pendidikan Dokter dengan penambahan maksimal 4 semester.
b. Pendidikan Dokter Gigi dengan penambahan maksimal 4 semester.
c. Ners maksimal dengan penambahan maksimal 2 semester.
d. Pendidikan Dokter Hewan dengan penambahan maksimal 2 semester.
e. Farmasi dengan penambahan maksimal 2 semester.
3. Bantuan Bidikmisi untuk program profesi diberikan kepada mahasiswa yang
langsung melanjutkan studi keprofesiannya pada perguruan tinggi yang sama.

4. Bagi mahasiswa yang belum menyelesaikan pendidikan sesuai dengan tenggang
waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada butir 1, Perguruan Tinggi dapat
mengalokasikan biaya pendidikan yang bersumber dari dana lain yang sah.


Komponen Pembiayaan
Komponen atau jenis dana bantuan biaya pendidikan dan penggunaannya adalah:
1. Biaya pendaftaran
a. Pendaftar Bidikmisi dibebaskan biaya pendaftaran SNMPTN, SBMPTN dan
seleksi mandiri pada salah satu PT (pendaftar secara otomatis akan mendapatkan
fasilitas bebas bayar di dalam sistem pendaftaran SBMPTN).
b. Pendaftar Bidikmisi yang sudah diterima melalui salah satu seleksi tidak
diperkenankan mendaftar seleksi lainnya.

2. Bantuan biaya penyelenggaraan yang dikelola perguruan tinggi,maksimal
Rp2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) per-semester per-mahasiswa yang
dapat digunakan untuk:
a. Biaya yang dibayarkan saat pertama masuk ke perguruan tinggi;
b. UKT Khusus Bidikmisi/SPP/Biaya kuliah yang dibayarkan ke perguruan tinggi;
c. Penggunaan lain sesuai rencana kerja dan anggaran perguruan tinggi.

3. Bantuan biaya hidup yang diserahkan kepada mahasiswa, minimal sebesar Rp
3.600.000,00 (tiga juta enam ratus ribu rupiah) per-semester dengan ketentuan:
10
a. Perguruan tinggi menetapkan besaran bantuan biaya hidup dan bantuan biaya
penyelenggaraan pendidikan melalui SK Rektor/Direktur/Ketua;
b. Perguruan tinggi dapat membuat kesepakatan penentuan besaran dan periode
bantuan biaya hidup dengan perguruan tinggi lain dalam kabupaten/kota yang
sama.
c. Perguruan Tinggi dapat mengubah besaran bantuan biaya hidup yang diterima
mahasiswa dengan cara mengurangi bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan.

4. Biaya Kedatangan
Biaya kedatangan atau resetlement di alokasikan sesuai kebutuhan dengan ketentuan:
a. Penggantian biaya transport mahasiswa yang berasal dari luar kabupaten/kota
untuk 1 (satu) kali dari tempat asal menuju perguruan tinggi sesuai dengan jarak
dan ketentuan yang berlaku (Permenkeu Nomor 84/PMK.02/2011 atau
Permenkeu Nomor 113/PMK.05/2012 bagi mahasiswa yang tidak dapat
menunjukkan bukti tiket perjalanan).
b. Biaya hidup sementara bagi calon mahasiswa yang berasal dari luar kota yang
besarnya maksimum setara dengan bantuan biaya hidup 1 (satu) bulan.
c. Biaya pengelolaan (seleksi kelayakan dan atau verifikasi data calon mahasiswa
penerima Bidikmisi dalam bentuk penilaian berkas, visitasi, wawancara dan
sejenis).
d. Kegiatan terkait dengan orientasi mahasiswa baru misalnya pengenalan
kehidupan kampus, bantuan pendampingan berbasis kegiatan, dll.


Persyaratan
Persyaratan untuk mendaftar tahun 2015 adalah sebagai berikut:
1. Siswa SMA/SMK/MA/MAK atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada
tahun 2015;
2. Lulusan tahun 2014 yang bukan penerima Bidikmisi dan tidak bertentangan dengan
ketentuan penerimaan mahasiswa baru di masing-masing perguruan tinggi;
3. Usia paling tinggi pada saat mendaftar adalah 21 tahun;
4. Tidak mampu secara ekonomi dengan kriteria:
a. Siswa penerima Beasiswa Siswa Miskin (BSM);
b. Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau sejenisnya ;
c. Pendapatan kotor gabungan orangtua/wali (suami istri) sebesar-besarnya
Rp3.000.000,00 per bulan. Untuk pekerjaan non formal/informal pendapatan yang
dimaksud adalah rata-rata penghasilan per bulan dalam satu tahun terakhir; dan
atau
d. Pendapatan kotor gabungan orangtua/wali dibagi jumlah anggota keluarga
sebesar-besarnya Rp750.000,00 setiap bulannya;
5. Pendidikan orang tua/wali setinggi-tingginya S1 (Strata 1) atau Diploma 4.
6. Berpotensi akademik baik berdasarkan rekomendasi kepala sekolah.
7. Pendaftar difasilitasi untuk memilih salah satu diantara PTN atau PTS dengan
ketentuan:
a. PTN dengan pilihan seleksi masuk:
1) Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN);
2) Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMTPN);
3) Seleksi mandiri di 1 (satu) PTN
b. PTS dengan pilihan seleksi masuk di 1 (satu) PTS


Cara Pendaftaran
Tata cara pendaftaran Bidikmisi melalui SNMPTN, PMDK Politeknik atau Seleksi
Mandiri perguruan tinggi secara daring adalah sebagai berikut.
1. Tahapan pendaftaran Bidikmisi
a. Sekolah mendaftarkan diri sebagai instansi pemberi rekomendasi ke http://
bidikmisi.dikti.go.id/sekolah/ dengan melampirkan hasil pindaian (scan)
(Lampiran 2 bagian F) untuk mendapatkan nomor Kode Akses Sekolah.
b. Ditjen Belmawa memverifikasi pendaftaran dalam kurun waktu 1 x 24 jam
pada hari dan jam kerja.
c. Sekolah merekomendasikan masing-masing siswa melalui http://
bidikmisi.dikti.go.id/sekolah/login menggunakan kombinasi NPSN dan Kode
akses yang telah diverifikasi
d. Sekolah memberikan nomor pendaftaran dan kode akses kepada masing
masing siswa yang sudah direkomendasikan
e. Siswa mendaftar melalui laman http:// bidikmisi.dikti.go.id/siswa/login dan
menyelesaikan semua tahapan yang diminta didalam sistem pendaftaran.
2. Siswa yang sudah menyelesaikan pendaftaran bidikmisi mendaftar seleksi nasional
atau mandiri yang telah diperoleh sesuai ketentuan masing-masing pola seleksi
melalui alamat .berikut.
a. SNMPTN melalui http:// snmptn.ac.id
b. SBMPTN melalui http://sbmptn.ac.id.
c. Seleksi Mandiri PTN sesuai ketentuan masing-masing PTN.
d. Seleksi Mandiri PTS sesuai ketentuan masing masing PTS

Siswa yang mendaftar, melengkapi berkas dan dibawa pada saat pendaftaran ulang
seleksi masuk.
1. Kartu peserta dan formulir pendaftaran program Bidikmisi yang dicetak dari sistem
Bidikmisi;
2. Surat keterangan lulus dari Kepala Sekolah;
3. Fotokopi rapor semester 1 (satu) s.d. 6 (enam) yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah;
4. Fotokopi ijazah yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah;
5. Fotokopi nilai ujian akhir nasional yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah;
6. Surat keterangan tentang prestasi/peringkat siswa di kelas dan bukti pendukung
prestasi lain di bidang ekstrakurikuler yang disahkan (legalisasi) oleh Kepala
Sekolah;
7. Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Beasiswa Siswa Miskin (BSM);
8. Surat Keterangan Penghasilan Orang tua/wali atau Surat Keterangan Tidak Mampu
yang dapat dibuktikan kebenarannya, yang dikeluarkan oleh Kepala desa/Kepala
dusun/Instansi tempat orang tua bekerja/tokoh masyarakat;
9. Fotokopi Kartu Keluarga atau Surat Keterangan tentang susunan keluarga;
10. Fotokopi rekening listrik bulan terakhir (apabila tersedia aliran listrik) dan atau bukti
pembayaran PBB (apabila mempunyai bukti pembayaran) dari orang tua/wali-nya.


Pendaftaran Semi Daring
Tata cara pendaftaran Bidikmisi melalui SNMPTN, PMDK Politeknik atau Seleksi
Mandiri perguruan tinggi secara semi daring adalah sebagai berikut :
1. Tahapan pendaftaran Bidikmisi
a. Sekolah mengunduh aplikasi pendaftaran semi daring yang disediakan di laman
http://bidikmisi.dikti.go.id
b. Sekolah melakukan proses pengisian formulir untuk sekolah dan peserta didik
yang disediakan dalam aplikasi
c. Sekolah yang sudah menyelesaikan pengisian formulir dapat mengunggah hasil
pengisian melalui laman http://bidikmisi.dikti.go.id atau menyerahkan kepada
pengelola Bidikmisi di perguruan tinggi.
2. Siswa yang sudah menyelesaikan pendaftaran Bidikmisi mendaftar seleksi nasional
atau mandiri yang telah diperoleh sesuai ketentuan masing-masing pola seleksi
melalui alamat .berikut.
a. SNMPTN melalui http:// snmptn.ac.id
b. SBMPTN melalui http://sbmptn.ac.id.
c. PMDK Politeknik melalui http://pmdk.politeknik.or.id/
d. Seleksi Mandiri PTN sesuai ketentuan masing-masing PTN.
e. Seleksi Mandiri PTS sesuai ketentuan masing masing PTS

Siswa yang mendaftar, melengkapi berkas dan dibawa pada saat pendaftaran ulang
seleksi masuk.
1. Kartu peserta dan formulir pendaftaran program Bidikmisi yang dicetak dari sistem
Bidikmisi;
2. Surat keterangan lulus dari Kepala Sekolah;
3. Fotokopi rapor semester 1 (satu) s.d. 6 (enam) yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah;
4. Fotokopi ijazah yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah;
5. Fotokopi nilai ujian akhir nasional yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah;
6. Surat keterangan tentang prestasi/peringkat siswa di kelas dan bukti pendukung
prestasi lain di bidang ekstrakurikuler yang disahkan (legalisasi) oleh Kepala
Sekolah;
7. Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Beasiswa Siswa Miskin (BSM);
8. Surat Keterangan Penghasilan Orang tua/wali atau Surat Keterangan Tidak Mampu
yang dapat dibuktikan kebenarannya, yang dikeluarkan oleh Kepala desa/Kepala
dusun/Instansi tempat orang tua bekerja/tokoh masyarakat;
9. Fotokopi Kartu Keluarga atau Surat Keterangan tentang susunan keluarga;
10. Fotokopi rekening listrik bulan terakhir (apabila tersedia aliran listrik) dan atau
bukti pembayaran PBB (apabila mempunyai bukti pembayaran) dari orang tua/walinya.


Demikianlah Artikel Bidik Misi Dikti

Sekianlah artikel Bidik Misi Dikti kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Bidik Misi Dikti dengan alamat link https://tipstopmarketing.blogspot.com/2015/11/bidik-misi-dikti.html

0 Response to "Bidik Misi Dikti"

Post a Comment

Jika Ingin Membaca artikel ini klik Pada Image Di artikel