Pengertian & Asas Hukum Internasional

Pengertian & Asas Hukum Internasional - Hallo sahabat TIPS BELAJAR BISNIS ONLINE DAN INTERNET MARKETING, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pengertian & Asas Hukum Internasional, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel pkn, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pengertian & Asas Hukum Internasional
link : Pengertian & Asas Hukum Internasional

Baca juga


Pengertian & Asas Hukum Internasional

Pengertian & Asas Hukum Internasional

A. Pengertian Hukum Internasional

Hukum internasional sebenarnya merupakan hukum yang telah tua usianya, yaitu sudah ada sejak zaman Romawi. Ini dibuktikan dengan adanya istilah ius gentium, yang kemudian diterjemahkan ke dalam bahasa Jerman (volkerrecht), Perancis (droit degens), dan Inggris (law of nations/international law).

Berikut ini adalah beberapa ahli hukum internasional dengan definisi mereka tentang apa itu hukum internasional.

1. Grotius

Hukum dan hubungan internasional didasarkan pada kemauan bebas dan persetujuan beberapa atau semua negara. Hal ini ditujukan demi kepentingan bersama dari mereka yang menyatakan diri di dalamnya.

2. Akehurst
Hukum internasioal adalah sistem hukum yang dibentuk dari hubungan antara negara-negara.

3. Charles Cheny Hyde

Hukum internasional adalah sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri atas prinsip-prinsip dan peraturanperaturan yang harus ditaati oleh negara-negara, dan oleh karena itu juga harus ditaati dalam hubungan-hubungan antara mereka.

4. Mochtar Kusumaatmadja

Hukum internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara, antara negara dengan negara dan negara dengan subjek hukum lain bukan negara atau subjek hukum bukan negara satu sama lain.

5. J.G. Starke
Hukum internasional adalah sekumpulan hukum yang untuk sebagian besar terdiri dari asas-asas dan peraturan-peraturan tingkah laku di mana negara-negara itu sendiri merasa terikat dan menghormatinya, dan dengan demikian mereka (negara-negara) itu juga harus menghormati atau mematuhinya dalam hubungannya satu sama lain.

6. Wirjono Prodjodikoro
Hukum internasional adalah hukum yang mengatur perhubungan hukum antarbangsa di berbagai negara.

Dari definisi-definisi tersebut dapat diketahui bahwa hukum internasional adalah seperangkat kaidah dan prinsip tindakan atau pun tingkah laku yang mengikat negara, yang berupa sistem hukum.


B. Asas Hukum Internasional


Hukum dan hubungan internasional didasarkan pada kemauan bebas dan persetujuan beberapa atau semua negara yang terlibat. Hal tersebut dilakukan demi kepentingan bersama dari mereka yang menyatakan diri di dalamnya. Seperti umumnya sistem hukum lainnya, sistem hukum internasional dilaksanakan berdasarkan asas-asas tertentu sebagai pedomannya. Adapun asas-asas hukum internasional meliputi:

1. Asas teritorial
Asas teritorial didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya. Menurut asas teritorial negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya. Jadi, terhadap semua barang atau orang yang berada di luar wilayah tersebut, berlaku hukum asing sepenuhnya.

2. Asas kebangsaan
Asas kebangsaan didasarkan pada kekuasaan negara untuk warga negaranya. Menurut asas kebangsaan setiap warga negara di manapun ia berada tetap mendapat perlakuan hukum dari negaranya. Asas kebangsaan mempunyai kekuatan ekstrateritorial, artinya hukum dari negara tersebut tetap berlaku juga bagi warga negaranya, walaupun berada di negara asing.

3. Asas kepentingan umum
Asas kepentingan umum didasarkan kepada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam hal ini negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang bersangkut-paut dengan kepentingan umum. Jadi, hukum tidak terikat pada batas wilayah negara.

Dalam pelaksanaan hukum internasional sebagai bagian dari hubungan internasional, dikenal ada beberapa asas, antara lain:

1. Pacta sunt servanda, artinya setiap perjanjian yang telah dibuat harus ditaati oleh pihak pihak yang mengadakannya.
2. gality rights, artinya pihak yang saling mengadakan hubungan itu berkedudukan sama.
3. Reciprositas, artinya tindakan suatu negara terhadap negara lain dapat dibalas setimpal, baik tindakan yang bersifat negatif atau pun positif.
4. Courtesy, artinya asas saling menghormati dan saling menjaga kehormatan negara.
5. Rebus sig stantibus, artinya asas yang dapat digunakan terhadap perubahan yang mendasar/fundamental dalam keadaan yang bertalian dengan perjanjian itu.



Demikianlah Artikel Pengertian & Asas Hukum Internasional

Sekianlah artikel Pengertian & Asas Hukum Internasional kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pengertian & Asas Hukum Internasional dengan alamat link https://tipstopmarketing.blogspot.com/2016/07/pengertian-asas-hukum-internasional.html

0 Response to "Pengertian & Asas Hukum Internasional"

Post a Comment

Jika Ingin Membaca artikel ini klik Pada Image Di artikel