Hukum Menjual Kulit Hewan Qurban

Hukum Menjual Kulit Hewan Qurban - Hallo sahabat TIPS BELAJAR BISNIS ONLINE DAN INTERNET MARKETING, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Hukum Menjual Kulit Hewan Qurban, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Qurban, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Hukum Menjual Kulit Hewan Qurban
link : Hukum Menjual Kulit Hewan Qurban

Baca juga


Hukum Menjual Kulit Hewan Qurban

Mau dikemanakan *kulit hewan qurban*?
======

Banyak yg menanyakan masalah ini, karena di musim qurban seperti ini, jumlah kulit hewan akan banyak menumpuk, padahal sedikit dari para penerima yg bisa memanfaatkannya... Alhamdulillah masalah seperti ini tidak luput dari pembahasan para ulama.. Dan di bawah inilah pendapat yg penulis lihat paling kuat dan paling maslahat dalam hal ini:



Asy-Syaukani –rohimahulloh- mengatakan:
"Para ulama sepakat, bahwa daging qurban tidak boleh dijual, maka begitu pula (seharusnya) kulitnya. Tapi, menjual kulit kurban dibolehkan oleh Al-Auza'i, Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur, dan itu termasuk salah satu sisi dari pendapat ulama syafi'iyyah, dan mereka mengatakan: 'Hasil dari penjualan itu (harusnya) disalurkan kepada mereka yg berhak mendapatkan bagian dari qurban'". [Nailul Author 5/153].

Sy. Shaleh Munajjid mengatakan:
Karena itu, maka *tidak mengapa* memberikan kulit kepada yayasan-yayasan sosial agar mereka menjualnya dan hasilnya mereka sedekahkan, dan ini termasuk program yang bermanfaat, karena kebanyakan orang tidak bisa memanfaatkan kulit hewan kurban, maka dalam menjual kulit dan menyedekahkannya terdapat maslahat yg diinginkan (oleh Syariat), yakni memberikan manfaat kepada kaum fuqoro', sekaligus selamat dari tindakan terlarang yakni tindakan pelaku kurban untuk mengambil untung dari hewan qurbannya.

Baca Juga : Bolehkan Memberikan Daging Qurban Kepada Orang Kafir

Perlu diperhatikan, bahwa bagian hewan qurban boleh diberikan kepada orang kaya sebagai hadiah, sehingga apabila pelaku qurban berniat untuk memberikan kulit sebagai hadiah kepada yayasan sosial yg bertugas untuk mengumpulkannya, maka hal itu tidaklah mengapa, kemudian pihak yayasan bisa menjualnya dan bersedekah dengan hasilnya, untuk kegiatan sosial apa saja yg dikehendaki, wallohu a'lam".

Sumber:
https://islamqa.info/ar/110665
Status Ust. Ad Dariny


Demikianlah Artikel Hukum Menjual Kulit Hewan Qurban

Sekianlah artikel Hukum Menjual Kulit Hewan Qurban kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Hukum Menjual Kulit Hewan Qurban dengan alamat link https://tipstopmarketing.blogspot.com/2016/09/hukum-menjual-kulit-hewan-qurban.html

0 Response to "Hukum Menjual Kulit Hewan Qurban"

Post a Comment

Jika Ingin Membaca artikel ini klik Pada Image Di artikel