Landasan Hukum Persatuan dan Kesatuan Bangsa

Landasan Hukum Persatuan dan Kesatuan Bangsa - Hallo sahabat TIPS BELAJAR BISNIS ONLINE DAN INTERNET MARKETING, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Landasan Hukum Persatuan dan Kesatuan Bangsa, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel pkn, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Landasan Hukum Persatuan dan Kesatuan Bangsa
link : Landasan Hukum Persatuan dan Kesatuan Bangsa

Baca juga


Landasan Hukum Persatuan dan Kesatuan Bangsa

Salah satu yang dijadikan landasan hukum dalam persatuan dan kesatuan bangsa adalah sila ke 3 dari pancasila, selain itu undang-undang dasar negara kita juga dijadikan sebagai landasan hukum, lebih lengkapnya berikut ini.
Landasan Hukum Persatuan dan Kesatuan Bangsa

Landasan Hukum Persatuan dan Kesatuan Bangsa


1. Landasan Ideal, adalah Pancasila sila ke 3 yaitu“Persatuan Indonesia”
2. Landasan Konstitusional, adalah UUD 1945 yang terdiri dari:
Pembukaan aline ke 4: "Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada…persatuan Indonesia".

Dalam pasal-pasal UUD 1945:
- Pasal 1 ayat (1) menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik.”
- Pasal 30 ayat (1) dan (2) menyatakan bahwa:
> Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
> Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan Undang-undang (Pasal 32, 35, dan 36)

3. Landasan Operasional, adalah ketetapan MPR no. IV/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).

Terdapat peristiwa penting yang terjadi sebagai ujian bagi Bangsa Indonesia dalam membangun persatuan dan kesatuan, peristiwa tersebut sudah tercatat dalam sejarah. Sekaligus bisa digunakan untuk memperjelas uraian tentang landasan operasional yang ada dalam garis-garis besar haluan negara. Peristiwa tersebut diantaranya:

- Pada tahun 1945 sampai 1950 pernah terjadi pemberontakan oleh PKI (Partai Komunis Indonesia) yang cukup mengguncang persatuan dan kesatuan Bangsa.
- Tahun 1950 sampai 1959 persatuan dan kesatuan juga diuji oleh beberapa akibat karena praktek demokrasi liberal waktu itu.
- Kurun waktu 1959 - 1965 meletus nya G30S/PKI (Gerakan 30 September) memberikan ujian terhadap persatuan dan kesatuan Bangsa.


Demikianlah Artikel Landasan Hukum Persatuan dan Kesatuan Bangsa

Sekianlah artikel Landasan Hukum Persatuan dan Kesatuan Bangsa kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Landasan Hukum Persatuan dan Kesatuan Bangsa dengan alamat link https://tipstopmarketing.blogspot.com/2016/08/landasan-hukum-persatuan-dan-kesatuan.html

0 Response to "Landasan Hukum Persatuan dan Kesatuan Bangsa"

Post a Comment

Jika Ingin Membaca artikel ini klik Pada Image Di artikel